TIMES MEDAN, PAGARALAM – Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan, dan telah diterapkan di Kota Pagaralam.
Terkait telah diterapkannya tilang elektronik tersebut, masyarakat wajib mengetahui apa saja yang dapat dikenakan tilang elektronik. Sebab pemberlakuan tindakan langsung secara elektronik ini tergolong hal baru bagi sebagian besar masyarakat Pagaralam.
Kasat Lantas Polres Pagaralam, AKP Ahmad Yani, melalui Kanit Turjawali, Aipda Wira Miggu (31/7/2022) menjelaskan, ada 10 jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Ada pun jenis pelanggaran yang harus dihindari meliputi melanggar rambu lalulintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu dan berkendara melawan arus. Kemudian menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari dua orang, serta tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor.
Wira mengimbau kepada pengendara, khususnya masyarakat kota Pagaralam, agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna keselamatan bersama. “Jadi di Kota Pagaralam ada satu titik ETLE di Simpang Tiga Jam Gadang, Kecamatan Pagaralam Utara,” katanya.
Penerapan ETLE ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Peresmian secara serentak nanti di Polda Sumsel, dan dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Sumatera Selatan.
Anton, pria yang berprofesi tukang ojek, mengaku baru tahu kalau di Simpang Jam Gadang Pagaralam mulai dipasang ETLE. Dirinya berharap ada sosialisasi, agar pengendara khususnya warga Pagaralam, tidak terkejut dengan pemberlakuan Tilang Elektronik ini. “Baru tau kalau sudah dipasang tilang elektronik di sana,” katanya. (*)
Pewarta | : Asnadi (MG-255) |
Editor | : Deasy Mayasari |