TIMES MEDAN, TAPANULI SELATAN – Kementerian Kehutanan telah melakukan penindakan terhadap 11 entitas usaha di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang diduga berperan dalam perusakan hutan penyebab banjir dan longsor. Entitas tersebut terdiri dari empat korporasi dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa keempat perusahaan yang disegel adalah PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE. Sementara tujuh PHAT yang ditindak berinisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menemukan bukti-bukti kegiatan ilegal. Di lokasi PHAT JAM, ditemukan sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, serta alat berat seperti ekskavator dan buldoser.
Barang bukti diduga terkait dengan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin yang berwenang.
Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap jejaring dan modus operandi pelaku kejahatan yang diduga merusak ekosistem hutan hingga memicu bencana hidrometeorologi. Kemenhut juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mengamankan barang bukti dan memperkuat proses hukum. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |