TIMES MEDAN, MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu. Sebanyak empat orang tersangka telah ditangkap dalam kasus yang ternyata merupakan aksi yang telah direncanakan sebelumnya.
Kapolrestabes Medan Jean Calvijn mengonfirmasi penangkapan ini di Medan pada Jumat (21/11/2025). "Kami menangkap empat orang tersangka yakni FA, S, HS, dan MM," ujarnya.
Motif Sakit Hati dan Modus Pencurian
Jean menjelaskan bahwa tersangka FA merupakan pelaku utama yang melakukan aksi pembakaran tersebut. "Kebakaran yang terjadi berdasarkan hasil pengungkapan merupakan aksi yang telah direncanakan sebelumnya. Tersangka FA merupakan pelaku utama dalam aksi pembakaran rumah tersebut dikarenakan unsur sakit hati terhadap korban," jelas Jean.
Sementara tiga tersangka lainnya terlibat dalam rangkaian tindak pidana pencurian yang mengikuti peristiwa pembakaran. "Tersangka FA membakar kamar serta mengambil barang berharga korban," kata dia.
Rantai Kejahatan yang Terungkap
Dalam pengungkapan tersebut, terungkap bahwa tersangka FA yang merupakan mantan karyawan korban melakukan pembakaran secara sendiri. Namun setelahnya, ia dibantu oleh komplotannya untuk menggelapkan barang-barang berharga milik hakim.
"Setelah melakukan pembakaran, tersangka FA mengambil barang berharga milik korban serta menjualnya yang dibantu oleh tersangka lainnya. Tersangka S dan HS membantu tersangka FA untuk menjual perhiasan korban dan tersangka MM merupakan penadah barang curian tersebut," sebut Jean.
Barang Bukti dan Pemeriksaan Saksi
Polrestabes Medan berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka, dan berbagai peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan intensif terhadap saksi. "Kami memeriksa 48 saksi dalam kasus ini," ujar Jean menambahkan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan tingkat kompleksitas kejahatan yang melibatkan motif balas dendam pribadi yang berujung pada perusakan properti dan pencurian barang berharga.(*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |