TIMES MEDAN, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi RI) Meutya Hafid mengatakan bahwa payung hukum yang mengatur soal penanganan judi online (judol) akan segera diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Hal itu disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI Jakarta dalam rapat terbatas dan makan siang bersama para menteri.
"Presiden kembali membahas tentang perkembangan penanganan judi online dan salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan aturan kemungkinan bentuknya PP," kata Meutya lewat keterangan pers, Senin (17/2/2025) sebagaimana dikutip Antara.
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo membahas perkembangan penanganan judi daring yang menjadi perhatian pemerintah.
Menurut Meutya, Presiden Prabowo menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas untuk mengatasi judi online (judol).
Sejauh ini, Pemerintah telah melakukan pemblokiran hampir satu juta situs judi daring. Namun, menurut Meutya, langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan masalah secara menyeluruh.
Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan, akan terus diperkuat.
Guna memberikan perlindungan ruang digital untuk anak, berbagai platform media pun telah diwajibkan untuk melakukan pemblokiran secepatnya jika terdapat konten pornografi maupun judi daring.
"Nanti para platform diharapkan juga patuh dan berkolaborasi. Kalau ada konten yang terkait dengan pornografi anak ataupun judi online (judol), mereka diwajibkan untuk melakukan take down dalam waktu secepat-cepatnya," kata Menkomdigi RI, Meutya Hafid. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Penanganan Judol
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |