TIMES MEDAN, KOTA BANJAR – Pasca tren kenaikan mendominasi kasus harian Covid dalam dua pekan ini, Inmendagri nomor 10 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa dan Bali akhirnya menetapkan bahwa Kota Banjar naik ke PPKM level 2.
Pemberlakuan tersebut diberlakukan sejak hari ini sampai Tanggal 21 Februari mendatang dimana Kota Banjar bersama 8 Kabupaten di Jawa Barat lainnya berada di level 2 usai bertahan selama beberapa bulan di Level 1.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H Agus Nugraha, menyampaikan kondisi tersebut disebabkan lonjakan kasus harian di Kota Banjar yang kini mencapai 69 kasus.
"Kita kembali ke level 2 jadi diharapkan berbagai elemen masyarakat untuk sinergis dengan Satgas Penanganan Covid Kota Banjar agar kembali menggalakan protokol kesehatan yang lebih ketat," ucapnya, Selasa (15/2/2022).
Kelalaian akan prokes dikhawatirkan H Agus akan berimbas terhadap ancaman penyebaran yang lebih luas lagi sehingga akan mempengaruhi ke pengetatan kegiatan masyarakat.
"Kami mohon kerjasama dari masyarakat agar tidak mengabaikan prokes dalam menjalankan aktivitasnya. Untuk kegiatan, kita batasi 50 persen dari kapasitas ruang atau area yang digunakan," imbaunya.
Jubir Satgas ini berharap aturan prokes melalui 5M dan 3T bisa dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat baik itu bagi sektor pendidikan maupun komunitas lainnya.
"Jangan sampai kelalaian tersebut memunculkan kebijakan akan pembatasan kegiatan masyarakat yang berimbas pada aktivitas ekonomi karena saat ini sedang pada fase pemulihan," imbuhnya.
Dalam edaran Inmendagri yang baru dirilis hari ini, tercatat untuk Provinsi Jawa Barat hanya Kabupaten Pangandaran yang masih bertahan di PPKM level 1. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Imadudin Muhammad |