https://medan.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Sabu Senilai Miliaran Diamankan, Polisi Tanjungbalai Sikat Tiga Tersangka Pengedar Narkoba

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:23
Satu Kilogram Sabu Digagalkan, Polres Tanjungbalai Ringkus Tiga Pengedar di Tengah Transaksi Tiga tersangka dan barang bukti yang diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada Kamis (8/1/2026) malam dari sebuah rumah di Jalan Bolewa Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur. (FOTO: ANTARA/Yan Aswika)

TIMES MEDAN, TANJUNGBALAI – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti satu kilogram sabu-sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, menyatakan bahwa selain sabu, barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu bungkus plastik klip transparan, dan satu unit penerima (receiver) CCTV. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang rencana transaksi narkoba yang berhasil diantisipasi oleh jajaran kepolisian.

“Transaksi yang gagal tersebut rencananya terjadi di Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada Kamis (8/1) lalu,” jelas Welman di Tanjungbalai, Sabtu (10/1/2025).

Ketiga pria yang ditangkap tersebut berinisial J (warga Desa Hessa Air Genting, Asahan), AF (warga Jalan Sentosa, Kelurahan Sejahtera), dan DP (warga Jalan Sei Tentena, Kelurahan Keramat Kubah, Kota Tanjungbalai). Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas.

“Ketiga tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Tanjungbalai,” tegas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Polres Tanjungbalai menyatakan komitmen penuhnya untuk memberantas peredaran gelap narkoba guna menyelamatkan generasi muda, khususnya di wilayah hukumnya.

Kapolres juga mengajak partisipasi aktif masyarakat. “Masyarakat diimbau agar berperan aktif untuk melaporkan kepada kepolisian jika ada lokasi yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pesannya.

Dengan tegas, AKBP Welman Feri menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayahnya. “Tidak ada ruang dan tempat bagi pengguna, pengedar, dan bandar narkoba di Kota Tanjungbalai ini. Komitmen kami, kecil atau besar, siapapun yang terlibat narkoba pasti disikat,” tandasnya.

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Medan just now

Welcome to TIMES Medan

TIMES Medan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.