TIMES MEDAN, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di daerah tersebut hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/KPTS/2025.
"Memperhatikan dampaknya, serta langkah evakuasi hingga kebutuhan pemulihan di wilayah terdampak, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025," jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, di Medan, Kamis (25/12/2025).
Ini merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya berlaku selama 14 hari sejak 11 hingga 24 Desember 2025. Status tanggap darurat sebelumnya juga telah ditetapkan mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.
"Keputusan ini muncul setelah Gubernur menggelar rapat evaluasi penanganan bencana Sumatera Utara pada 23 Desember 2025," tambah Erwin.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), korban jiwa akibat banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera telah mencapai 1.135 orang, dengan 173 orang masih hilang. Di Sumatera Utara sendiri, korban meninggal tercatat 371 orang dan 70 orang dinyatakan hilang.
Erwin menegaskan, "Status tanggap darurat masih berlanjut, bukan bencananya, tapi penanganan dan mitigasinya."
Gubernur Sumut juga menugaskan tim penanganan darurat dan instansi terkait untuk melanjutkan langkah-langkah penanganan, termasuk penyelamatan, evakuasi, penanggulangan, dan pemulihan di wilayah terdampak.
Posko utama tanggap darurat bencana akan tetap aktif selama sepekan ke depan, termasuk gudang logistik di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut yang berfungsi menerima dan mendistribusikan bantuan kepada korban bencana. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |