https://medan.times.co.id/
Berita

Buka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Senin, 20 Januari 2025 - 16:02
Buka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028, Berikut Syarat dan Ketentuannya Dewan buka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Masa Bakti 2025-2028. (FOTO: Kia/TIMES Indonesia)

TIMES MEDAN, JAKARTADewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers untuk melakukan seleksi dan memilih 9 Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028.

Pembentukan BPPA Dewan Pers sendiri dikarenakan akan berakhirnya masa bakti Anggota Dewan Pers 2022-2025 pada Mei 2025 mendatang. 

Ketua BPPA Dewan Pers Periode 2025-2028, Bambang Santoso mengatakan, hari ini resmi dimulai pendaftaran calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028.

“Tim BPPA meluncurkan hari ini dimulainya pendaftaran calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028, dari unsur wartawan, perusahaan pers, dan tokoh masyarakat,” ucap Ketua BPPA Dewan Pers Bambang Santoso, di Jakarta pada Senin (20/1/2025).

“Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 dibuka mulai tanggal 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025 mendatang,” sambungnya. 

BPPA Dewan Pers sendiri terdiri dari Bambang Santoso selaku Ketua, Wienda Parwitasari selaku sekretaris dan Bayu Wardhana; Gilang Iskandar; Suwarjono; Herik Kurniawan; M Rafiq; Purwanto; Makali Kumar; Wayan Sudane; M. Agung Dharmajaya; Asep Setiawan dan Arif Zulkifli selaku anggota. 

Berikut ini beberapa persyaratan menjadi calon anggota Dewan Pers:

A. Syarat Umum:

1. Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

2. Memiliki integritas pribadi.

3. Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.

4. Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.

5. Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.

6. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.

7. Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang lainnya.

 

B. Syarat Administrasi:

1. Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.

2. Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.

3. Melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bahwa tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

4. Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.

5. Menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.

6. Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari Dokter.

7. Menyertakan riwayat hidup (CV).

8. Menyertakan pas foto berwarna terbaru.

9. Calon dari unsur wartawan:

a. Berstatus Wartawan Utama berdasarkan data Dewan Pers.

b. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Undang- Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sudah terdata di Dewan Pers, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan;

10. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan persbersangkutan yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

11. Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan bukan pejabat publik.

 

Format Dokumen:

a. Pakta integritas, Surat Keterangan calon dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers dan tokoh masyarakat dapat diunduh dari laman https://id/format-dokumen-hpps

b. Berkas pendaftaran diterima mulai 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025 pukul 24.00 WIB melalui email [email protected] atau secara fisik pada jam kerja pukul 08.00 -16.00 WIB ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75. (*) 

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Medan just now

Welcome to TIMES Medan

TIMES Medan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.