https://medan.times.co.id/
Berita

JPU Tuntut Mati 4 Terdakwa Kasus Peredaran Sabu 100 Kg di Medan

Senin, 05 Januari 2026 - 23:45
Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Empat Terdakwa Peradaran Sabu 100 Kg JPU Daniel ketika membacakan tuntutan yang dihadiri empat terdakwa secara daring di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (5/1/2026). (FOTO: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

TIMES MEDAN, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, secara resmi menuntut hukuman pidana mati terhadap empat terdakwa dalam kasus peredaran 100 kilogram sabu-sabu. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (5/1/2026).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada para terdakwa dengan pidana mati,” tegas JPU Kejari Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, di persidangan.

Keempat terdakwa tersebut adalah:

  1. Zulkifli (warga Aceh Timur) – didakwa sebagai bandar.

  2. Cut Salmia Ali (warga Langkat) – didakwa sebagai pengendali.

  3. Sudiharto dan Kamalia (suami-istri warga Langkat) – didakwa sebagai kurir.

Para terdakwa menghadiri persidangan secara daring. JPU menilai perbuatan mereka telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beberapa faktor yang memberatkan adalah peredaran narkotika ini digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, serta berpotensi merusak generasi bangsa.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polda Sumatera Utara tentang seorang perempuan yang diduga mengendalikan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Medan. Pada 28 April 2025, Cut Salmia Ali ditangkap di Hotel Grand Central, Medan Baru. Pengembangan kasus berhasil mengungkap penyitaan bertahap:

  • 33 kilogram sabu di mobil di Jalan Gatot Subroto.

  • 39 kilogram sabu di sebuah rumah di Medan Selayang setelah penangkapan Zulkifli.

  • 28 kilogram sabu di Pelabuhan Merak, Banten, menyusul penangkapan kurir Sudiharto dan Kamalia.

Cut Salmia mengaku sabu-sabu tersebut milik M. Nidar (DPO) dan ia diperintahkan mencari kurir untuk mengantarkan barang ke Jakarta. Ia kemudian menyuruh pasangan suami-istri tersebut dengan imbalan ratusan juta rupiah. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Medan just now

Welcome to TIMES Medan

TIMES Medan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.