https://medan.times.co.id/
Berita

Kabinet Merah Putih Miliki 7 Koordinator Kementrian, Ini Pembagiannya

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:04
Kabinet Merah Putih Miliki 7 Koordinator Kementrian, Ini Pembagiannya Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama para Menteri Koordinator Kabinet Merah Putih. (FOTO: dok. Setneg)

TIMES MEDAN, JAKARTA – Pada 21 Oktober 2024, Presiden RI Prabowo Subianto resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024. Perpres ini menjadi tonggak penting dalam penataan tugas dan fungsi kementerian di Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan koordinasi antar kementerian bisa lebih efisien dan efektif dalam menjalankan program-program pemerintahan.

Dalam pengumumannya, Presiden Prabowo memperkenalkan tujuh Menteri Koordinator yang akan memimpin koordinasi di berbagai bidang. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan setiap kementerian dapat berfungsi secara optimal dan saling mendukung dalam mencapai tujuan bersama. Tujuh Menteri Koordinator yang ditunjuk adalah:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
4. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
5. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
6. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
7. Menteri Koordinator Bidang Pangan

Setiap Menteri Koordinator memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan kementerian-kementerian terkait. Misalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bertugas mengatur kementerian seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan, serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan isu-isu politik dan keamanan. Dalam Perpres tersebut dinyatakan, “Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan.”

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan akan mengawasi kementerian yang berkaitan dengan hukum dan hak asasi manusia. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan pemerintah.

Di bidang ekonomi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan kementerian-kementerian yang berkaitan dengan lapangan kerja, industri, dan perdagangan. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan sektor ekonomi dapat tumbuh dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memiliki peran strategis dalam mengelola kementerian yang terkait dengan pendidikan dan kesehatan. Pendidikan yang berkualitas dan layanan kesehatan yang baik adalah fondasi penting untuk membangun SDM yang unggul.

Dalam upaya pengembangan infrastruktur, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan akan memimpin kementerian-kementerian yang bertanggung jawab atas pembangunan fisik dan tata ruang. Dengan adanya pengaturan yang jelas, diharapkan proyek-proyek infrastruktur dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki tugas penting dalam mengoordinasikan kementerian-kementerian yang berfokus pada isu-isu sosial dan pemberdayaan. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan akan mengatur kementerian-kementerian yang berkaitan dengan ketahanan pangan, sebuah isu yang semakin penting dalam menghadapi tantangan global.

Dengan adanya Perpres ini, harapannya adalah terciptanya sinergi yang lebih baik antara kementerian-kementerian, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi masyarakat. Dalam era pemerintahan yang penuh tantangan ini, koordinasi yang efektif dan terarah sangatlah penting. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkomitmen untuk memastikan bahwa Kabinet Merah Putih dapat menghadapi tantangan dengan lebih baik dan memberikan hasil yang nyata bagi rakyat Indonesia.

Masyarakat tentunya berharap agar langkah-langkah strategis ini dapat membuahkan hasil yang signifikan dalam pembangunan bangsa. Dengan kerjasama yang solid antar kementerian, visi pemerintahan yang lebih baik dan berkeadilan dapat terwujud.

Berikut pembagian peran Menteri Koordinator pada Kabinet Merah Putih era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan Perpres tersebut. 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c, Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
h. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
d. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
d. Kementerian Kebudayaan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Medan just now

Welcome to TIMES Medan

TIMES Medan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.