https://medan.times.co.id/
Berita

Vonis Mati Emat Terdakwa 40 Kg Sabu Dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan

Selasa, 30 September 2025 - 07:11
Vonis Mati Emat Terdakwa 40 Kg Sabu Dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan Empat terdakwa kurir sabu-sabu ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/6/2025). (FOTO: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

TIMES MEDAN, MEDANPengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, telah menolak banding dan mengukuhkan hukuman mati untuk empat terpidana dalam kasus peredaran 40 kilogram sabu-sabu. Putusan ini menyetarai vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap empat terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Medan Krosbin Lumban Gaol saat membacakan amar putusan banding di Medan, Senin (29/9/2025).

Keempat terpidana yang tetap dihukum mati adalah Senta Sitepu (40), warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang; Benyamin Sembiring (39), warga Dusun IV Simpang Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang; Puji Minarto Nasution (40), warga Jalan Kelambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan; serta Sahrial (36), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Majelis hakim menilai bahwa keempatnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan serius yang mengancam generasi bangsa,” tegas Krosbin dalam pertimbangan hukumnya.

Keputusan banding ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut) Friska Sianipar, yang sejak awal mendakwa para terdakwa dengan hukuman mati.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Philip Mark Soentpiet pada Rabu (25/6) telah lebih dulu menjatuhkan vonis mati yang sama. Tidak menerima putusan tersebut, keempat terpidana kemudian mengajukan upaya banding.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Friska, kasus ini berawal pada Sabtu (12/10/2024), ketika seorang pria bernama Koher (yang masih DPO) memerintahkan terdakwa Puji Minarto untuk mengambil sabu di Kota Tanjung Balai.

“Terdakwa Puji berangkat bersama terdakwa Sahrial menggunakan mobil rental. Setibanya di lokasi, mereka bertemu tiga orang suruhan Koher yang menyerahkan dua goni berisi 40 bungkus sabu-sabu seberat 40 kilogram.

Pada Minggu (13/10/2024), keduanya kembali ke Medan dan menyerahkan satu goni berisi 20 kg sabu kepada terdakwa Benyamin di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian pada Senin (14/10/2024), terdakwa Puji dan Sahrial kembali mendapat perintah dari Koher untuk mengantarkan goni kedua yang berisi 20 kilogram sabu-sabu ke Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

Namun dalam perjalanan, mobil yang mereka tumpangi berhasil dihentikan oleh polisi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu-sabu dengan total berat 20 kilogram.

Berdasarkan pengakuan Puji dan Sahrial saat diperiksa, mereka telah menyerahkan 20 kilogram sabu sebelumnya kepada Benyamin. Informasi ini membawa penyidik menangkap Benyamin, yang kemudian mengaku telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Senta.

Jalur penyelidikan kemudian mengarah ke rumah Senta di Desa Namo Tualang. Di tempat tersebut, polisi berhasil menyita satu goni berisi 20 bungkus sabu-sabu seberat 20 kilogram yang disembunyikan di area dapur.

“Keempat terdakwa berikut barang bukti 40 kilogram sabu-sabu dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” jelas JPU Friska. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Medan just now

Welcome to TIMES Medan

TIMES Medan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.