https://medan.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejari Gercep, Dugaan Korupsi Jaspro dan Tantiem PDAM Kota Madiun Segera Diselidiki

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:18
Kejari Gercep, Dugaan Korupsi Jaspro dan Tantiem PDAM Kota Madiun Segera Diselidiki Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Arfan Halim saat memberi keterangan pers. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

TIMES MEDAN, MADIUN – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Madiun merespons laporan dugaan korupsi pembagian jasa produksi dan tantiem direksi PDAM Tirta Taman Sari kota Madiun (PDAM Kota Madiun).

Setelah proses telaah selesai, Kejari akan memulai proses penyelidikan kasus  yang dilaporkan Irwan Febrianto Nugroho pemerhati kebijakan publik asal Sidoarjo awal Agustus 2025 lalu itu.

"Laporan sudah kami proses dan ditelaah oleh tim dan telah sependapat untuk diterbitkan surat perintah untuk penyelidikan (sprinlitdik)," ujar Arfan Halim Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madiun, Selasa (19/8/2025).

Sebelum sprinlitdik diterbitkan, lanjutnya, ada beberapa berkas dan kelengkapan yang perlu dipenuhi. Antara lain penyusunan rencana penyelidikan, penentuan pihak-pihak yang akan dipanggil, serta pengumpulan data-data yang dibutuhkan.

"Tahapan pertama telaah dan ekspos sudah selesai. Kalau laporan dari masyarakat  sifatnya masih umum perlu dilengkapi data-data  pada proses penyelidikan," jelas Arfan.

Diberitakan sebelumnya, pembagian jasa produksi (jaspro) dan tantiem direksi PDAM Kota Madiun tahun 2019 dan 2020 diduga melanggar aturan. Dugaan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara tersebut dilaporkan ke Kejari Kota Madiun.

Pelapor dugaan tindak pidana korupsi jaspro dan tentium tersebut adalah Irwan Febrianto Nugroho seorang pemerhati kebijakan publik asal Sidoarjo. Irwan melayangkan laporan ke Kejari Kota Madiun pada Kamis 7 Agustus 2025.

Pembagian jaspro dan tantiem diduga melanggar Perda No 8/2019 Pasal 121 dan PP 54/2017 pasal 103. Sebab  alokasi melebihi persentase yang diatur. Sesuai ketentuan adalah maksimal 5 persen dari laba perusahaan. Sedangkan realisasinya mencapai 15 persen di tahun 2019 dan 2020.

Pada 2021, pembagian jaspro dan tantiem direksi PDAM Kota Madiun sempat kena semprit BPK. Selanjutnya pada 2023, laporan hasil pemeriksaan (LHP) mencantumkan adanya pengembalian kelebihan pembagian jaspro dan tantiem senilai Rp 1 miliar lebih. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Medan just now

Welcome to TIMES Medan

TIMES Medan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.