TIMES MEDAN, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyita tambahan uang sebesar Rp113,43 miliar dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. Penyitaan ini melengkapi pengembalian kerugian negara yang sebelumnya telah dilakukan, sehingga total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp263,435 miliar.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengonfirmasi bahwa penyitaan terbaru ini merupakan bagian dari komitmen pengembalian kerugian negara oleh PT Nusa Dua Propertindo. "Hari ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menyita uang sebesar Rp113.435.080.000 sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo," ujar Harli di Medan, Senin (24/11/2025).
Kronologi Pemulihan Aset Negara
Proses pemulihan kerugian negara dilakukan secara bertahap:
-
22 Oktober 2025: Pengembalian Rp150 miliar
-
24 November 2025: Penyitaan tambahan Rp113,43 miliar
-
Total pemulihan: Rp263,435 miliar
"Total kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp263.435.080.000 telah dipulihkan," tegas Harli.
Latar Belakang Kasus dan Tersangka
Kerugian negara terjadi karena PT Nusa Dua Propertindo tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20% lahan HGU yang berubah status menjadi HGB. Kejati menduga hilangnya aset negara ini akibat permufakatan jahat antara sejumlah pihak.
Empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini adalah:
-
Irwan Perangin Angin (Direktur PTPN II periode 2020–2023)
-
Iwan Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo periode 2020-sekarang)
-
Askani (Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024)
-
Abdul Rahim Lubis (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025)
Pendekatan Holistik Penegakan Hukum
Harli menekankan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga mengedepankan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. "Selain efek jera, pemulihan aset negara juga penting untuk menjamin hak-hak konsumen dan memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan hukum," katanya.
Uang hasil penyitaan tersebut akan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |